Tersangka Perampokan Hotel CB Rupanya Mantan Karyawan; Uang Dipakai Judi dan Narkoba

BONTANG- Tersangka perampokan Hotel Cahaya Bone berinisial FZ (24) rupanya juga sempat melakukan aksi pencurian di salah sebuah warung di Jalan MT Haryono pada Selasa (16/4/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka mencuri itu dengan cara mencongkel tempat usaha pedagang.
Tidak hanya itu tersangka sudah beberapa kali melakukan praktik pencurian. Karena tersangka merupakan mantan pekerja di Hotel CB dan Grand Raodah.
Kemudian mengendap masuk dan membobol mesin kasir yang berisi uang Rp300 ribu. Tidak hanya itu ponsel yang ditinggal pun ikut diambil oleh tersangka.
Alasan tersangka melakukan tindakan kriminal itu disebabkan alasan ekonomi. Parahnya teraangka memakai uang hasil curian itu untik menggunakan narkoba, membayar hutang dan judi online.
Tersangka pun dibekuk polisi pada Jumat (24/4) lalu. "Tersangka FZ ini kami amankan atas 2 laporan. Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers pada Rabu (7/5/2025).
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Blntang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lebih lanjut, penangkapan bermula saat Tim Rajawali menggunakan kamera CCTv untuk melacak keberadaan pelaku. Di CCTv terpotret kendaraan yang dibawa tersangka.
Saat di cek rupanya motor itu tersangka pinjam untuk membuat tindakan kriminal. Selain itu, kedatangan tersangka ke Hotel Cahaya Bone juga terekam kamera CCTv.
Tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 365 Jo 53 KUHPidana KUHPidana pencurian dengan kekerasan. Serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun lamanya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: