•   18 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ternyata Kamera Tilang Elektronik Rp3 M di Bontang Tak Bisa Dipakai karena Beda Spek Jaringan

Bontang - M Rifki
15 Juli 2025
 
Ternyata Kamera Tilang Elektronik Rp3 M di Bontang Tak Bisa Dipakai karena Beda Spek Jaringan Kamera ETLE di Jalan Jendral Soedirman. Bontang Selatan. (Klik Kaltim).

BONTANG - Tiga Kamera tilang elektronik di Bontang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa terkoneksi dengan sistem Korlantas Polri. Konektivitas terhambat spek jaringan yang tidak sesuai. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, 3 Kamera ETLE di Bontang saat ini masih menggunakan provider jenis Metro Eternet. Sementara spesifikasi baru yang sesuai dengan Korlantas ialah jaringan Virtual Private Network (VPN). 

Satlantas Polres Bontang terpaksa meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengubah jenis jaringan itu di APBD Perubahan 2025.

"Molor lagi karena ada perubahan jaringan dari Korlantas. Kami akan koordinasi dan minta diubah," ucap AKP Purwo. 

Diketahui, pemasangan ETLE dibantu oleh Pemkot Bontang dengan anggaran Rp 3 miliar. Adapun kamera ETLE dipasang di 3 titik, meliputi Jalan Jendral Soedirman depan Disporapar-Ekraf, Depan Ramayana, dan Simpang 3 Jalan Bhayangkara.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat mengatakan permohonan perubahan jaringan sudah didapatkan dari Sat Lantas. Rencananya penyesuaian jaringan akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Disinggung soal anggaran yang dibutuhkan, Diskominfo masih menunggu koordinasi lanjutan. Diketahui, Diskominfo sebelumnya menganggarkan jaringan Metro senilai Rp240 juta. 

"Kami sudah pasang dengan spek awal. Tapi ada berjalannya waktu ada perubahan sistem di Korlantas. Kami mengikuti," ucap Anwar. 

Beberapa waktu lalu Fasilitas kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang telah difungsikan. Hanya saja, belum terkoneksi dengan sistem Korlantas Polri. 

Hasilnya, rata-rata kamera menangkap pelanggaran sebanyak 1.600 kasus seminggu. Karena belum terhubung dengan sistem walhasil petugas belum bisa menerbitkan surat tilang. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR