Terkait Larangan Mudik 2021, Pemkot Bontang Belum Ambil Keputusan
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontag Aji Erlynawati. (Dok)
KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum mengambil keputusan terkait larangan mudik lebaran 2021. Walaupun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontag Aji Erlynawati, mengaku Pemkot masih akan melakukan rapat koordinasi terkait teknis aturan tersebut. Pun terkait sanksi atau denda bagi masyarakat yang nekat mudik.
"Terus terang, soal denda bagi pelanggar yang nekat mudik kami belum membahas soal itu, bahkan aturan larangan mudik masih akan kami rapatkan," ujarnya kepada Klikkaltim.com, Senin (19/4/21).
Jika larangan mudik resmi diberlakukan di Bontang, Ia meminta seluruh armada transportasi baik laut maupun darat agar ditutup.
"Kalau memang nanti resmi di tutup, ya harusnya kapal-kapal ataupun pesawat ditutup juga, jangan ada yang beroperasi, cuman inikan belum pasti, bisa saja nanti berubah, kita tunggu saja, inikan juga masih awal Ramadan" bebernya.
Diketahui bahwa, larangan mudik 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Ramadan.
Larangan mudik tersebut diberlakukan untuk semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa, hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: