Tak Hanya 1 Orang, Kakek-Kakek 'Predator Seks' Sudah Cabuli 5 Anak

KLIKKALTIM.COM - Korban pelecehan seksual kakek (63) yang merupakan warga Berebas Tengah, Bontang Selatan diduga tidak hanya 1 orang. Fakta itu didapat Klik Kaltim dari salah seorang orang tua korban. Kata dia anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kakek yang merupakan tetangganya sendiri.
Usai dirinya melapor ternyata baru terungkap fakta ternyata, tersangka sudah terlebih dahulu melakukan aksi cabul ke empat anak tetangganya yang lain.
"Ada 5 ternyata mas. Saya aja kaget semua ternyata tetangganya. Anak saya baru cerita terus saya lapor ke polisi. Baru kemarin ditangkapnya," ucap informan Klik Kaltim.
Diketahui jika perbuatan biadab itu dilancarkan kakek di rumahnya. Selain menodai , pelaku juga mengancam agar korban tidak melapor ke orang lain. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma berat.
"Saya aja kaget dan kepikiran. Sekarang anak saya kalau ketemu orang takut. Saya minta keadilan agar pelaku bisa dihukum setimpal," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria lanjut usia berinisial AH (63) diringkus polisi pada Selasa (2/7/2024) kemarin karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.
Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/5/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: