Tak Capai Target, Kontraktor Drainase Jalan Suryanata Bontang Baru Dapat SP Lagi
BONTANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang menerbitkan surat peringatan ke-2 bagi kontraktor pelaksana pengerjaan drainase di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bontang Baru.
Show Cause Meeting (SCM) 2 itu diterbitkan hasil rapat evaluasi bersama manajemen PT Tuah Persada Perkasa asal Aceh sebagai pelaksana, Senin (7/10/2024) lalu.
Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan, surat peringatan kedua diterbitkan lantaran kontraktor tidak mampu mengejar proyeksi dari SCM 1.
Dimana dalam sebulan lalu mereka diberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan 10 persen. Kemudian PT Tuah Persada Perkasa hanya bisa menyelesaikan kurang dari 5 persen.
"Kami sudah terbitkan peringatan kedua. Dalam tempo 30 hari kontraktor harus bisa membuktikan progres mencapai angka 30 persen," ucap Edy Prabowo kepada Klik Kaltim.
Dari pantauan PUPR Kota Bontang di lokasi sudah mulai melanjutkan pengerjaan. Sebelumnya perintah untuk menambah main power atau pekerja agar proyek senilai Rp7 Miliar itu bisa selesai tepat waktu.
Saat kontraktor tidak bisa mengejar ketertinggalan. Pemkot Bontang pun akan melanjutkan mekanisme SCM ke 3.
"Kontraknya kan masih sampai akhir tahun. Kita lihat dulu. Kontraktor diminta maksimal mengejar ketertinggalan," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: