•   10 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sudah Setahun Perkara Investasi Bodong Ayam Potong Apderis Tak Kunjung Disidangkan, Kerugian Rp 30 Miliar

Bontang - M Rifki
01 Desember 2024
 
Sudah Setahun Perkara Investasi Bodong Ayam Potong Apderis Tak Kunjung Disidangkan, Kerugian Rp 30 Miliar Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto/M Rifki- Klik Kaltim. 

BONTANG-Sudah setahun perkara penipuan dengan modus investasi ayam potong Apderis belum juga disidangkan. Teranyar,  Polres Bontang kembali menyetorkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kodus investasi bodong Apderis ke Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Diketahui berkas itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp30 miliar ini masih urung disidangkan. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas Iptu Hari Supranoto mengatakan, berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa Kejari. 

Alasan berkas itu kembali ke penyidik karena adanya pasal TPPU yang diterapkan. Sehingga membutuhkan proses karena membutuhkan telaah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kalau sekarang berkas sudah di Kejari. Kalau mereka bisa cepat P21 (limpahkan ke pengadilan) akan segera," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Perjalanan kasus investasi bodong ini diketahui sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus. 

Iotu Hari mengatakan kedua tersangka ini tidak lagi ditahan karena masanya telah habis. Ketika kelengkapaj berkas sudah diterima. Kedua tersangka itu akan kembali diringkus. 

"Nangi 2 tersangka itu akan kembali ditangkap. Saat ini masih jadi tahanan kota," sambungnya. 

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara. Potensi tambahan tersangka masih ada," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR