•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Suami yang Siksa Istri Pakai Cutter Terancam 15 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
08 Agustus 2024
 
Suami yang Siksa Istri Pakai Cutter Terancam 15 Tahun Penjara Tersangka diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diringkus aparat dari Polres Bontang, Rabu (7/8/2024) sore lalu jadi tersangka. Pelaku berinisial MS yang merupakan warga Guntung itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada istrinya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian berlangsung pada akhir Juli 2024 di Kelurahan Loktuan. Korban dan tersangka awalnya cekcok. Kemudian sang suami mengambil pisau cutter dan memukul sang isteri di bagian wajah sebelah kanan. Akibatnya korban mengalami luka goresan dan lebam. Atas dasar itu tersangka ditahan.

"Kami sudah tetapkan tersangka," ucap Iptu Hari Supranoto. 

Tersangka juga sempat mengancam anaknya agar tak melaporkan kejadian ini. Namun tak berjalan seperti harapan tersangka, sang anak justru berani melapor melalui hotline polres Bontang di nomor 110.

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan penelusuran terkait  motif kekerasan. Tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. 

"Ancaman bisa 15 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR