•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sisir THM, Bea Cukai Bontang Awasi Peredaran Miras Ilegal

Bontang - Redaksi
21 Desember 2020
 
Sisir THM, Bea Cukai Bontang Awasi Peredaran Miras Ilegal Ilustrasi miras ilegal.

KLIKKALTIM.COM - Jelang natal dan tahun baru (Nataru) Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai mengawasi peredaran miras ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang Yudi Purnama menyebutkan, akan melakukan patroli pengawasan miras ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM).

Pengawasan dilakukan dalam bentuk operasi patroli secara mandiri maupun terkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum serta memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masih sering terjadi.

"Untuk miras golongan B dan C kita cek, kita awasi peredarannya karena itu dilarang," ujar Yudi saat di wawancarai (22/12/2020).

Menurutnya, miras ilegal golongan B dan C paling banyak beredar di tempat hiburan malam (THM) sehingga perlu diawasi peredarannya.

Selain memiliki kadar alkohol yang tinggi sering kali alkohol jenis ini lepas dari pengawasan Bea Cukai.

"Kita akan cek dan himbau ke pedagang agar tidak diperjualbelikan," tandasnya.

Nantinya jika diketahui masih ada yang mengedarkan miras ilegal maka Bea Cukai tak segan memberikan sanksi tegas.

"Denda bisa sampai Rp 20 juta," tambahnya.

Seperti diketahui untuk miras golongan B dengan kadar alkohol 5 -20% meliputi Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya.

Sementara Miras Golongan C dengan kadar  etanol 20% sampai dengan 55%. Meliputi Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan sejenisnya.

Adapun sepanjang 2020 ini, 4 pelaku usaha miras ilegal telah ditertibkan oleh Bea Cukai  dan dikenai denda masing-masing 20 juta rupiah.




TINGGALKAN KOMENTAR