Sidang Putusan Digelar Rabu Ini; Pemkot Bontang Optimistis Kampung Sidrap Kembali ke Pangkuan

BONTANG- Wakil Wali Kota Agus Haris menyampaikan sidang putusan gugatan tapal Batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) mendatang.
Rencananya sidang itu akan digelar daring atau zoom. Pemkot Bontang optimistis permohonan uji materiUndang-Undang Nomor 47 tahun 1999 bakal dikabulkan MK.
Mengingat secara historis Kampung Sidrap sudah masuk wilayah administrasi Kota Bontang. Baru setelah diterbitkan sebagai wilayah rupanya Kampung Sidrap justru masuk ke Kutim.
"Rabu akan putusan. Kami optimistis bisa dikabulkan. Mohon doanya masyarakat Bontang," ucap Agus Haris.
Diketahui, Pemkot Bontang menggugat UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Pemkot menggaet Kuasa Hukum Hamdan Zoelva untuk memperjuangkan amanah warga Kampung Sidrap. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp5 miliar.
Sebelunya diberitakan, Hasil mediasi di Dusun Kampung Sidrap, Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur pada (11/8/2025) lalu kembali deadlock.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan hasil ini akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan pasca mandat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi.
Gubernur memberikan sinyal untuk secara standar pelayanan minimal kedua daerah ini punya kriteria tersendiri.
"Sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap pertahankan. Kemudian Bontang tetap berjuang. Hasilnya akan lanjut ke MK," ucap Rudy Mas'ud.
Berita acara akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada (12/8/2025) mendatang. Berita acara itu ditandatangani pihak terkait baik Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: