•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Satpol PP Bongkar Bangunan yang Berdiri di atas Parit Jalan Atletik 22

Bontang - M Rifki
08 November 2023
 
Satpol PP Bongkar Bangunan yang Berdiri di atas Parit Jalan Atletik 22 Petugas Satpol PP Bontang membongkar lapak pedagang yang berdiri di atas parit di Jalan Atletik 22, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 2 bangunan milik warga yang berdiri di atas parit di Jalan Atletik 22, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara dibongkar oleh Satpol-PP Bontang, pada Kamis (9/11/2203)

Pembongkaran itu dilakukan karena mereka membangun di atas parit. Kemudian juga melanggar Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. 

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, pembongkaran itu juga sudah disepakati dengan pemilik bangunan. 

Selama proses penertiban berjalan kondusif. Total petugas untuk 2 bangunan itu sebanyak 58 orang. Para pemilik bangunan pun juga setuju karena mereka memang melanggar aturan yang berlaku. 

Sebelum membongkar Satpol-PP juga sudah memperingatkan pemilik dengan surat pemberitahuan 1 dan 2.

"Itu Bangunan usaha, untuk dapur dan produksi. Bangunannya itu menutupi parit dan melanggar perda tadi udah kita bongkar," kata Eko Mashudi kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut untuk kedepannya Satpol-PP juga masih terus menyisir wilayah-wilayah yang masih membangun tempat usaha diatas parit. 

Seperti halnya sepanjang jalan KS Tubun dan tempat lainnya. Untuk proses lanjutan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kolaborasi dalam hal penertiban. 

"Kalau yang Jalan KS Tubun kita lakukan bertahap. Koordinasi dengan Diskop-UKMP juga nanti," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR