Satlantas Polres Bontang Tegur Warga yang Tutup Jalan untuk Pesta Pernikahan

KLIKKALTIM.COM - Sat Lantas Polres Bontang meminta agar warga yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan jalan umum bisa bersurat minimal 3 hari sebelum kegiatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, beberapa hari lalu mendatangi salah satu warga yang menyelenggarakan acara dan menutup separuh jalan. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengambil langkah humanis dengan memberikan edukasi.
"Kalau kau ada acara silahkan bersurat. Paling tidak 3 hari sebelum acara. Secara regulasi dibolehkan tapi tetap ada alurnya," ucap AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim, Jumat (5/7/2024).
Penggunaan jalan untuk acara tertentu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Satlantas Polres Bontang juga sempat menertibkan aktivitas pribadi yang menutup jalan di Kelurahan Loktuan. Karena secara izin informasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Terus berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum pasal 10 juga sudah ada. Kemarin ada kami bubarkan karena izin tidak sesuai fakta di lapangan," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: