Rumah di Api-Api Sering jadi Tempat Nongkrong Anak Muda, Ternyata Tempat Jualan Sabu
BONTANG - Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial WA (32) pada Sabtu (7/9) lalu. Tersangka menjadikan rumahnya yang terletak di kawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api, Bontang Utara untuk berjualan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat yang resah serta curiga rumah WA sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
Berbekal dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan. Setelah mendapat kepastian, polisi kemudian menggrebek rumah tersebut dan mendapati tersangka WA dengan banyak remaja sedang berkumpul.
"Pas kami geledah ada dapat 3 poket sabu yang siap edar dengan berat 2,34 gram. Itu rumah sering dipakai tempat jualan dan berkumpul anak remaja," ucap AKP Rihard.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang gina penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi juga masih mendalami pemasok sabu.
"Untuk pengembangan masih akan dilakukan nanti akan diinformasikan lagi," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
NARKOBA POLRES BONTANG SABU SABU BONTANG KRIMINAL BONTANG BERITA KRIMINAL BONTANG HARI INI BERITA KRIMINAL BONTANG