Residivis Narkoba di Telihan Kembali Dicokok; Polisi Dapati 9 Poket Sabu Siap Edar

BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk residivis pengedar sabu, Selasa (29/4/2025) kemarin. Tersangka berinisial AR (33) warga Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk di kos-kosan miliknya.
Di dalam kediaman tersangka polisi dapati 9 poket sabu siap edar dengan berat 4,53 gram. Bahkan parahnya tersangka juga menyimpan tinbangan digital untuk mengecer sabu tersebut.
"Dia baru saja ambil sabu itu dengan sistem jejak. Tersangka rupanya residivis baru keluar dengan kasus serupa," ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi tersangka polisi akan memburu pemasok yang meninggalkan sabu itu dengan sistem jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: