Razia Lagi, 50 Kendaraan Ditilang di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang

BONTANG - Razia gabungan Satlantas Polres Bontang kembali digelar, Rabu (21/5/2025) di Jalan Cipto Mangunkusumo. Sebanyak 50 pelanggar kembali dijaring Polantas.
Pelanggar yang ditilang umumnya karena tidak membawa surat-surat lengkap. Dalam 2 hari ini polisi sudah mengamankan 102 barang bukti baik kendaraan, SIM, dan STNK.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, alasan razia gabungan dilakukan untuk melakukan penertiban. Faktanya masih banyak pengendara yang terjaring. Banyak jenis pelanggar yang didapat. Dominasi paling banyak ialah tidak memiliki SIM.
Tindakan berupa tilang pun dilakukan. Pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran. Biayanya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Masih banyak yang melanggar. Ditempat yang sama aja kami jaring 50 kendaraan," ucap AKP Purwo.
Lebih lanjut tim gabungan akan intens melakukan razia selama 3 kali dalam sepekan. Lokasinya pun berbeda-beda. Tergantung tingkat kerawanan lalu lintas.
Dari operasi razia ini diharapkan semua pengendara bisa tertib dalam berlalulintas dengan melengkapi surat kendaraan. Termasuk untuk taat dalam membayar pajak tahunan kendaraan.
"Lokasi nanti akan disebar. Lewat razia ini pengendara bisa lebih tertib," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: