Pupuk Kaltim Kirim 4.650 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani di NTB, HET Turun 20 Persen
Jajaran Petinggi PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim saat prosesi pelepasan pupuk subsidi (Klik Kaltim).
BONTANG – Sebanyak 4.650 ton pupuk subsidi untuk petani Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi diberangkatkan dari Kota Bontang pada Jumat (31/10/2025) siang.
Pelepasan pengiriman ini disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, didampingi Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal, Komisaris Utama Pupuk Kaltim Andhi Nirwanto, serta Wali Kota Bontang Neni Moernaeni.
Rahmad Pribadi menjelaskan, proses pengiriman pupuk tersebut akan menempuh waktu sekitar tiga hari perjalanan laut menuju NTB. Ia menyebut, pengiriman kali ini menjadi momen istimewa karena sudah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dengan penurunan harga sebesar 20 persen.
“Penurunan harga ini menjadi sejarah penting bagi petani Indonesia. Sekarang masyarakat bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Rahmad.
Rahmad menambahkan, hingga Oktober 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan sekitar 6,5 juta ton pupuk subsidi ke berbagai daerah. Sementara target nasional tahun ini mencapai 8,7 juta ton, yang diharapkan tuntas pada Desember 2025.
Untuk dua bulan ke depan, Pupuk Indonesia akan fokus menyalurkan sisa 2 juta ton pupuk subsidi, terutama guna mendukung musim tanam yang akan segera dimulai.
“Stok pupuk subsidi aman hingga akhir tahun. Saat ini tersedia 1,1 juta ton yang siap didistribusikan melalui jaringan distributor di seluruh Indonesia,” jelas Rahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penyelewengan atau permainan harga di lapangan.
“Kalau ada pihak yang mencoba menaikkan harga atau menahan distribusi, silakan laporkan ke kami. Akan langsung kami tindak,” tegasnya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi 2025 :
Urea: Rp1.800/kg (Rp90.000 per sak 50 kg)
NPK: Rp1.840/kg (Rp92.000 per sak 50 kg)
NPK Kakao: Rp2.640/kg (Rp132.000 per sak 50 kg)
ZA: Rp1.360/kg (Rp68.000 per sak 50 kg)
Organik: Rp640/kg (Rp25.600 per sak 40 kg)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: