•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Punya Armada Pengangkut Sampah Mandiri, Warga BTN Tolak Penarikan Retribusi Pemkot

Bontang -
12 April 2021
 
Punya Armada Pengangkut Sampah Mandiri, Warga BTN Tolak Penarikan Retribusi Pemkot Ketua Forum RT BTN PKT, Maskuri Cristian saat menjelaskan alasan penolakan retribusi pengangkutan sampah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II dan Komisi III di Gedung DPRD Bontang, Senin (12/4/21). (Yayuk Sugiarseh/Klikkaltim.com)

KLIKKALTIM.COM - Wacana Pemerintah Kota Bontang akan menerapkan kembali penarikan retribusi sampah rumah tangga di BTN PKT mendapat penolakan warga sekitar. Pemkot menekankan penarikan Retribusi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II dan Komisi III terkait penarikan reribusi, Ketua Forum RT di BTN PKT, Maskuri Cristian mengungkapkan, dalih penarikan retribusi sampah untuk PAD, justru membebankan rakyat. Ditambah saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya mewakili masyarakat menyatakan keberatan karena ini memang cukup membebani," ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Bontang, Senin (12/4/21).

Alasan lain diungkapkan Maskuri bahwa, armada yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memungut sampah masih kurang. Sebab itu, selama ini warga membuang sampah secara mandiri ke TPA.

Ada 7 orang yang dipekerjakan Forum BTN PKT untuk memungut dan memilah sampah rumah tangga di lokasi itu. Mereka dibayar melalui penarikan retribusi oleh Forum BTN PKT kepada masyarakat sebesar Rp80 ribu per bulan, dengan rincian Rp30 ribu untuk kebersihan dan Rp50 ribu untuk keamanan.

Selain itu, mereka juga memiliki satu unit truk sampah. Truk tersebut berfungsi mengangkut sampah-sampah rumah tangga masyarakat BTN PKT ke TPA.

"Kami sudah kerja secara mandiri, membantu tugas dari DLH harusnya diapresiasi dengan cara digratiskan, bukan malah disuruh bayar lagi kalau mau buang sampah ke TPA," ungkapnya.

Maskuri menambahkan, penarikan kembali retribusi sampah sebesar Rp 50 perkilogram oleh pemerintah di anggap tidak relevan. Lantaran selama ini sampah yang diangkut bukan hanya sampah rumah tangga, tetapi juga sampah pemerintah yang menjadi tugas DLH untuk mengangkut, seperti sampah-sampah hasil penebangan pohon dan lainnya.

"Secara kewajiban kami sudah membantu tugas DLH, karena di sana bukan hanya sampah warga tapi ada juga sampah yang jadi tugas DLH untuk memungut dan mengangkut," timpalnya.

Katanya di BTN PKT ada sebanyak 33 RT. Dengan terbatasnya armada yang dimiliki DLH untuk memungut dan mengangkut sampah tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Seperti memicu bau sampah dan penyakit, jika pengangkutan terlambat dilakukan.

"Armada mereka kurang, ditakutkan kalau pihak DLH yang melakukan pemungutan sampah di lokasi tersebut, nantinya tidak mampu mengakomodir secara maksimal, malah timbul masalah baru," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR