Pungutan Parkir Banyak 'Bocor', Tarif Karcis Hanya Seribu Tapi Ditarik Rp 3 Ribu
Rapat kerja Komisi II DPRD Bontang dengan OPD terkait Pendapatan Asli Daerah
KLIKKALTIM.COM - Anggota DPRD Bontang Nur Salam meminta dalam waktu sepekan memanggil juru parkir terkait tarif parkir yang tidak sesuai.
Retribusi parkir yang tidak sesuai aturan dianggap Salam menyalahi aturan.
"Kenyataan di lapangan ada petugas parkir yang menarik tarif parkir sebesar Rp 3 ribu rupiah untuk roda empat itukan tidak sesuai aturan. Padahal di karcis hanya Rp 1.000," ujarnya.
Selain itu, juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir justru dianggap memperkaya dirinya pribadi.
"Kayak karcis parkir kadang tidak diberikan. Lalu uangnya diambil untuk pribadinya," bebernya, Senin (1/3/21).
Hal itu dianggap Salam menjadi penyebab realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal.
Iapun meminta kepada pihak terkait baik Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bontang untuk memanggil setiap petugas parkir dan menegaskan terkait pungutan parkir harus sesuai aturan.
"Kalau tidak ada perintah untuk memungut biaya parkir 3 ribu, maka panggil itu semua petugas parkir untuk berlaku jujur," tegasnya.
"Ini bukan soal uang, tapi tentang perilaku jujur. Kalau dilapangan saja sudah tidak jujur, bagaimana dia mau nyetornya jujur. Bisa jadi akan lebih banyak dia kantongi daripada dia setor," katanya.
Diketahui tahun 2019 realisasi PAD retribusi parkir sebanyaj Rp 87 juta, sementara di tahun 2020, realisasinya menurun drastis hanya sebesar Rp 56 juta.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: