•   08 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Promosikan Judi Online di Instagram, Pemuda di Bontang Terancam 6 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
05 Agustus 2025
 
Promosikan Judi Online di Instagram, Pemuda di Bontang Terancam 6 Tahun Penjara Tersangka berinisial MN diringkus polisi (Istimewa). 

BONTANG - Pemuda Bontang berinisial MN (23) ditangkap polisi karena terjerat kasus penyebaran iklan judi online pada Senin (4/8/2025) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalaui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan tersangka diringkus di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Informasi awal didapat setelah MN menyebarkan iklan judi online di halamàn Instagram miliknya. Meski MN hanya memiliki folowers sebanyak 1.518 orang. 

"Ada laporan kalàu MN sebarkan iklan judi online. Polisi menelusuri keberadaannya dan langsung ditangkap," ucap AKP Hari. 

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman penjara maksimal 6 tahun," sambungnya. (*)

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun daring, serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan promosi judi online di lingkungan sekitar.






TINGGALKAN KOMENTAR