•   25 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Program Siko Peduli, Ganti Nama di Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah dan Cepat

Bontang - Asriani
24 Oktober 2025
 
Program Siko Peduli, Ganti Nama di Akta Kelahiran Kini Lebih Mudah dan Cepat Pejabat Fungsional Analis Kebijkan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Reni Eka Wahyuni.

BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui program Siko Peduli (Sinergi dan Kolaborasi Pengadilan Negeri dan Disdukcapil melalui Layanan Terintegrasi), masyarakat kini dapat mengganti nama di akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Program kolaboratif antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Bontang ini menghadirkan layanan jemput bola langsung ke wilayah domisili pemohon, terutama di kantor kelurahan setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijkan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Reni Eka Wahyuni mengatakan, inovasi Siko Peduli dirancang untuk memangkas birokrasi dan memudahkan warga.

“Biasanya sidang penetapan ganti nama dilakukan di kantor pengadilan. Tapi dengan Siko Peduli, Pengadilan Negeri dan Disdukcapil datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili pemohon,” jelas Reni, Rabu (22/10/2025).

Sebagai contoh, jika pemohon berdomisili di Kelurahan Bontang Kuala, maka sidang penetapan dilakukan langsung di kantor kelurahan tersebut. Setelah penetapan dikeluarkan, Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan akta pencatatan sipil di tempat.

“Jadi, setelah pengadilan mengeluarkan penetapan ganti nama, kami langsung perbaiki akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP berdasarkan putusan tersebut. Semua bisa selesai di hari yang sama,” terangnya.

Reni menambahkan, layanan Siko Peduli terbukti mempercepat proses pelayanan publik sekaligus menghadirkan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini biasanya dilakukan di pengadilan, tapi kini di lapangan bisa langsung terbit dokumennya dan diserahkan pada saat itu juga,” tandasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR