Pria di Gunung Elai Curi Ban Senilai Rp 4,5 Juta, Ngaku Kepet Butuh Uang
BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus pemuda berinisial Ju (27) karena terlibat tindak pidana pencurian pada Rabu (16/10/2024) sore kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, informasi awal didapat melalui laporan korban yang mengalami kehilangan ban dump truk miliknya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta. Setelah ditelusuri ternyata tersangka tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Alasannya mencuri karena kepepet butuh uang.
"Kami amankan. Dia itu tinggal tidak jauh juga. Korban alami kerugian Rp4,5 juta," ucap Iptu Hari.
Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: