PPKM Bontang Diperpanjang Lagi, Durasi Hanya 10 Hari dan Lebih Longgar

KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah, Aji Erlinawati mengatakan, PPKM jilid ke-5 ini bakal mulai tanggal 13 Maret hingga 22 Maret 2021.
Pemberlakuan ini mengacu dan menyesuaikan surat edaran yang mengalami beberapa perubahan.
Diantaranya, waktu pelaksanaan PPKM lebih singkat dibandingkan sebelumnya yakni 10 hari.
"Sesuai dengan SK Mendagri," ujarnya, Jumat (12/3/21).
Perubahan pasal juga mengatur jam operasi kafe dan warung makan. Pada PPKM jilid ke-5 ini, rumah kuliner diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.
"Jadi semua lebih direlaksasi lagi," ungkapnya.
Ia menilai, perpanjangan ini dinilai efektif menekan angka Covid-19. Tren kasus sebaran menyusut.
"Efektif karena kasusnya terus melandai," bebernya kembali.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang mencatat, total kasus aktif terbaru 11 Maret 2021 sebanyak 493.
Jauh lebih kecil dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 558.
Lima kelurahan meliputi, Bontang Lestari, Berbas Pantai, Bontang Kuala, Tanjung Laut Indah, dan Kanaan berstatus zona kuning.
Sementara Tanjung Laut dan Satimpo masuk zona oranye.
Delapan kelurahan masih berstatus zona merah. Meliputi Belimbing, Gunung Elai, Guntung, Loktuan, Gunung Telihan, Bontang Baru, Api-Api, dan Berebas Tengah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: