•   02 May 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Angkat Bicara Terkait Tersangka Penganiayaan yang Tak Ditahan; Proses Hukum Tetap Berjalan

Bontang - M Rifki
30 April 2025
 
Polisi Angkat Bicara Terkait Tersangka Penganiayaan yang Tak Ditahan; Proses Hukum Tetap Berjalan Kapolres Bontang AKBP Alex didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari saat ditemui wartawan di Mapolres Bontang. (Dok Klik Kaltim)

BONTANG- Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing angkat bicara terkait tersangka penganiayaan di Kecamatan Muara Badak pada (10/4) lalu tidak ditahan. 

Kepada awak media, penyidik sudah mengkaji dan mempertimbangkan asaz hukum dalam menentukan kebijakan. 

Di menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Atas hal itu, dengan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun. Untuk itu secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Kemudian, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

"Dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap," ucap AKBP Alex. 

Lebih lanjut Perwira Menengah ini juga mengatakan, peroses hukum yang dilakukan tidak atas pertimbangan opini atau tekanan publik. 

Melainkan atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif. "Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law," sambungnya. 

Langkah Proses Hukum yang Sudah Ditempuh :

- Laporan resmi diterima pada 7 April 2025.

- Pemeriksaan saksi, korban, tersangka, serta visum et repertum telah dilakukan.

- SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

- SP2HP telah diberikan secara berkala kepada pelapor.

- Rabu 30 April 2025, berkas perkara diserahkan untuk tahap I ke pihak kejaksaan.






TINGGALKAN KOMENTAR