Perempuan Umur 50 Tahun Ketahuan Edarkan Narkoba di Bontang, Modus Transaksi Jatuhkan Sabu di Jalan

Perempuan Lansia Asal Gunung Elai Ketahuan Jadi Pengedar Sabu, Ketangkao Saat Jatuhkan Plastik di Pisangan
Foto : Tersangka pengedar sabu diringkus polisi (Istimewa)
Perempuan Umur 50 Tahun Ketahuan Edarkan Sabu, Modus Transaksi Jatuhkan Sabu di Jalan
BONTANG - Polsek Bontang Selatan meringkus ibu-ibu lansia berinisial SC (51) karena keterlibatan peredaran sabu, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBW Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka ini merupakan warga Kelurahan Gunung Elai dan diamankan di Jalan HM Ardans Kelurahan Satimpo.
Informasi awal didapat dari warga yang curiga terjadi transaksi sabu di Jalan HM Ardans Pisangan. SC tampak gelisah menunggu seseorang di pinggir jalan. Setelah memastikan kondisi aman, perempuan paruh baya itu menjatuhkan sebuah benda yang terbungkus plastik.
Dia tak tau bahwa gerak-geriknya telah diintai polisi. Saat diperiksa polisi, ternyata benda yang dibuang tadi adalah satu poket sabu 1,36 gram. Tak dapat lagi mengelak, SC mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Kepada polisi dia mengatakan melakukan transaksi narkoba dengan sistem jejak. Ini berarti dia tak bertemu langsung dengan pembeli.
"Kami kan tahu siapa yang memang dicurigai. Ibu lansia itu sedang nunggu pembeli dipinggir jalan langsung kami ringkus," ucap AKP Rakib Rais.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar. Polisi mengatakan pola komunikasi antara bandar dan pengedar atau kurir menggunakan banyak cara. Itu sebabnya perlu kerja ekstra untuk meringkus pemasok.
Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: