•   02 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Penyidik Polres Bontang Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, 2 Diantaranya Mantan Pejabat

Bontang - M Rifki
25 Juni 2024
 
Penyidik Polres Bontang Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, 2 Diantaranya Mantan Pejabat Kasat Reskrim Iptu Jari Supranoto/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Senin (25/6/2024) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Jari Supranoto mengatakan, 2 tersangka yang ditetapkan itu merupakan mantan pejabat. 

Dia diantaranya perempuan berinisial N dan staffnya berinisal D. Kemudian 2 orang lainnya terlibat dalam memuluskan pengadaan lahan berinisal SA dan SB. 

Total kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP senilai Rp2,9 miliar. Sementara 2 orang tersangka pejabat bahkan sampai saat ini masih mendekam di penjara karena persoalan yang sama. 

"Udah kita tetapkan tersangka. 2 orang pejabat lama. Karena ini kasus pengadaan lahan tahun 2012 silam," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut tersangka lainnya akan ditahan dan dilakuka  penelusuran. Apakah ada tambahan dari tersangka lain atau tidak. 

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi sejumlah alat bukti. Diantaranya SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp 7 Juta, pembayaran kepada warga berinisial SM, dan DPA APBD Perubahan 2012 silam. 

"Semua bukti lengkap makanya kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR