Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Bontang Barat Berlanjut, Polisi Periksa 5 Saksi

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang melanjutkan proses penyelidikan terkait Tambang Ilegal Galian C di Jalan Soekarno-Hatta eks Flores di RT 1 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, setidaknya sudah 5 orang yang diperiksa untuk dijadikan saksi.
Mereka meliputi oknum penambang ilegal dan instansi terkait. Bagi pelaku penambang galian C ini dapat dikenakan sanksi berat di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009.
Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar.
"Penyelidikan tetap berlanjut. Nanti informasi ke depan kami kabarin," ucap AKP Randy kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut polisi memastikan tidak ada lagi aktivitas pengangkutan pasir di kawasan Area Peruntukkan Lain (APL). Hal itu dilakukan pasca ada protes dari masyarakat pada Jumat (10/10/2025) lalu. Bahkan petugas juga disiagakan untuk berpatroli di sekitar lokasi.
"Kalau yang diprotes warga tidak lagi diperbolehkan untuk beroperasi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat terlibat adu mulut dengan penanggung jawab tambang galian C ilegal, Jumat (10/10/2025).
Warga setempat, Rosita sempat beradu mulut dengan Penanggung Jawab Galian C, Ramli. Rosita mengaku akibat aktivitas tambang tersebut, rumahnya terturun di Gang Pemakaman kristen.
Cekcok ini bermula saat Rosita menjelaskan kondisi akibat tambang galian di sana, tiba-tiba seseorang mengaku bernama Ramli datang.
Rosita mengeluhkan dampak dari aktivitas truk yang lewat sudah membuat pondasi rumahnya amblas. Lalu ditambah debu ketika cuaca terik yang yang mengganggu.
"Ini pak harusnya kalau nambang jalurnya jangan lewat pemukiman warga, kami tidak melarang tapi lewat jalur lain saja pak," ungkapnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: