Pengedar Asal Guntung Tertangkap Bawa Sabu Senilai Rp 282 Juta
Konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bontang pada Rabu (22/5/2024)/ M Rifki- Klik Kaltim.
Tersangka beralasan sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu. Jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.
Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.
"Sempat berkutat keterangan tersangka. Cuman ini sudah ditangkap," ucapnya.
Polisi menaksir harga sabu itu senilai Rp282 juta jika dirupiahkan. Saat ini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: