•   03 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemuda di Berbas Tengah Tertangkap Tangan Simpan  87 Gram Sabu Siap Edar

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2025
 
Pemuda di Berbas Tengah Tertangkap Tangan Simpan  87 Gram Sabu Siap Edar Kapolres Bontang AKB Widho Anriano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard dalam konferensi pers peredaran sabu pada Jumat (3/10/2025) (Klik Kaltim).

BONTANG - Seorang pemuda berinisial RA ditangkap Polres Bontang karena terlibat bisnis narkoba. 

Dari tangan pria yang berdomisili di Jalan WR Soepratman, Gang Nusantara, Kelurahan Berebas Tengah itu, polisi mengamankan sabu seberat 87,60 gram. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp113 juta.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat menggelar konferensi pers pada Jumat (3/10/2025) mengatakan, awalnya polisi menerima informasi dari sumber terpercaya soal transaksi sabu di kediaman RA. Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya membekuk tersangka, Senin (29/9/2025) lalu. 

Dari tangan RA, polisi mendapatkan sabu siap edar yang dipecah menjadi 13 poket. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sedotan runcing, ponsel, serta timbangan digital. 

"Rumahnya sering kali dipakai tempat transaksi narkoba. Berkat laporan sumber terpercaya, peredaran sabu berhasil digagalkan," ucap AKBP Widho Anriano. 

Tersangka mengakui sabu itu didapat dengan sistem jejak. Ini berarti RA dan pemasok tidak pernah bertemu secara langsung saat melakukan transaksi. Keduanya hanya berkomunikasi via telepon dan menentukan titik pengambilan narkoba.

Kendati demikian, polisi memastikan akan menelusuri asal muasal dari sabu tersebut hingga penyuplai tertangkap. Salah satu caranya lewat pemeriksaan ponsel tersangka. 

Kini RA sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemuda ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. 

"Pemasok kami masih buru. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR