•   09 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Adendum Kontrak Proyek Parkir RS Tipe D, Progres Molor dari Target

Bontang - M Rifki
09 September 2025
 
Pemkot Adendum Kontrak Proyek Parkir RS Tipe D, Progres Molor dari Target Rombongan Komisi A DPRD Bontang meninjau lokasi proyek pembangunan gedung RS Tipe D di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (9/9/2025)

BONTANG - Proyek pembangunan parkir Rumah Sakit Tipe D di Kelurahan Api-Api molor dari target. Lambannya pengerjaan disebabkan proses adendum. 

Kepala Dinas Kesehatan Bontang Bahtiar Mabe mengatakan, adendum diperlukan untuk mengubah struktur bangunan, khususnya kedalaman tiang pancang. Dalam kontrak awal kedalaman tiang pancang hanya 18 meter, setelah perubahan ditambah menjadi 20 meter. Langkah ini dipilih untuk menguatkan bangunan struktur.   

Perubahan spesifikasi itu praktis mengubah beberapa item untuk menyesuaikan dengan jumlah anggaran. Salah satunya pengurangan pengerjaan aksesoris. Semisal harusnya gedung dibekali tangga besi atau atap akan ditiadakan. 

"Kami pastikan bangunan tetap 3 lantai sudah termasuk dasar. Dikuranginya aksesoris. Misalnya ada atap dan plafon, yang dihilangkan plafon," ucap Bahtiar Mabe saat disidak Komisi A DPRD Bontang pada Selasa (9/9/2025).

Bakhtiar mengatakan progres pekerjaan saat ini baru menyentuh angka 6,8 persen. Berdasarkan dokumen perencanaan, seharusnya progres pekerjaan sudah di angka 9 persen. 

Diketahui, proyek bangunan gedung parkir ini dikerjakan oleh CV Anugerah Rezeki Abadi dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Durasi pengerjaan selama 180 hari kalender atau selesai pada (30/12/2025).  

"Kalau terlambat ada dendanya. Jadi kami minta kebut," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Proyek pengerjaan gedung Parkir Rumah Sakit Tipe D di Kelurahan Api-Api baru berjalan selama 2 bulan. Komisi A DPRD Bontang melakukan kunjungan pada Selasa (9/9/2025) dan menemukan progres baru diangka 6,8 persen. 

Bahkan Komisi A menemukan kontraktor pelaksana belum mendatangkan personil Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3). Padahal pekerja itu diperlukan untuk memastikan semua pelaksanaan bekerja dengan aman. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR