Pemilik Asyik Main Gim Online, Motor Hilang Dibawa Kabur Maling
Tersangka Am diamankan polisi.
Tidak perlu waktu lama tersangka berinisial Am (37) warga Kelurahan Loktuan langsung dibekuk. Dia ditangkap dan motor yang diambil bermerk Yamaha Vega ZR berhasil didapat.
"Laporan malam kita bekuk dini hari. Tersangka membawa kabur karena memang ada kesempatan saja," ucap Iptu Hari.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta,
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: