Pemerintah Hapus Kebijakan HET Minyak Goreng, Diserahkan Sesuai Harga Pasar

KLIKKALTIM.COM - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan (Diskop-UKMP) menghapus kebijakan penetapan harga jual minyak goreng kemasan premium berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Skema penjualan di pedagang diserahkan sesuai mekanisme pasar.
Kepala Bidang Perdagangan, Diskop-UKMP, Nurhidayah mengatakan, keputusan itu mengacu dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM pada tanggal 16 Maret 2022.
"Seluruh Indonesia termasuk Bontang," ujarnya kepada Klik Kaltim saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) pagi.
Di dalam edaran Pemprov tersebut, menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan nomor : 09 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Klik Juga : Minyak Goreng di Bontang Masih Mahal, Masih Rp 55 Ribu Per Kemasan
Pada poin 1 dalam edaran Pemprov Kaltim, tiap dinas yang membidangi perdagangan tingkat kabupaten/kota memberikan relaksasi pada harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Masih dalam edaran, dilakukan relaksasi HET pada minyak goreng tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan konsumsi rumah tangga. "Iya seperti itu," tulisnya.
Dengan begitu, penjualan minyak goreng diserahkan sesuai mekanisme pasar sembari menunggu diterbitkannya peraturan menteri perdagangan yang baru mengenai HET minyak goreng sawit.
Untuk diketahui, harga minyak goreng di pasar tradisional tiga hari lalu atau pada Senin (14/03/2022) harganya masih berada di angka Rp 55 ribu per dua liter.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: