•   12 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pejabat Dilarang Gelar Open House, Masyarakat Dibolehkan

Bontang - M Rifki
28 April 2022
 
Pejabat Dilarang Gelar Open House, Masyarakat Dibolehkan Ilustrasi kue lebaran/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Menghitung hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemkot Bontang terbitkan batasan 75 persen untuk kapasitas masjid yang melangsungkan solat Hari Raya Idul Fitri. 

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran nomor 188.65/594/BPBD/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Bontang. 

Selain itu, perihal petunjuk teknis mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah. 

Klik Juga : Ikuti Aturan Pusat, Basri Rase Tiadakan Open House

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, M Izzat Solihin mengatakan, pelaksanaan solat ied harus dengan protokol kesehatan dengan ketat. 

Setiap pengurus masjid diminta menugaskan anggotanya untuk memeriksa jamaah sebelum masuk ke dalam tempat solat.

"Boleh melaksanakan, mengikuti aturan Tim Satgas Covid-19 Bontang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata M Izzat saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022). 

Diketahui, ada sekira 154 masjid yang tersebar di Kota Bontang. Hingga kini baru ada 81 masjid yang melapor dan akan menggelar solat ied secara berjamaah. 

Selain itu untuk mencegah adanya tindakan gangguan keamanan dan ketertiban. Nantinya juga akan ada petugas keamanan yang bersiap siaga di setiap masjid. 

"Agar berjalan khidmat setiap jamaah diminta menjaga kekhusukan dalam beribadah," sambungnya. 

Selain itu, dalam SE Kementerian Agama juga melarang adanya aktifitas open house bagi para pejabat Pemerintah Daerah. Sementara bagi masyarakat umum diperbolehkan dengan mematuhi prokes ketat.




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR