•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pedagang Eceran Dilarang Jual Tabung Gas 3 Kg, Pangkalan Bakal Diperbanyak di Bontang

Bontang - M Rifki
02 Februari 2025
 
Pedagang Eceran Dilarang Jual Tabung Gas 3 Kg, Pangkalan Bakal Diperbanyak di Bontang Pedagang memajang gas melon di depan kios di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Bontang Baru/M Rifki - Klik Kaltim

BONTANG- Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan terkait larangan pedagang kelontongan untuk, mengecer tagung gas subsidi 3 kilogram pada Februari 2025.

Instruksi itu pun sudah diketahui Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP). 

Kabid Perdagangan DKUMPP Sunita Sinaga mengatakan, nantinya pengecer tidak lagi diperkenankan menjual bebas tabung gas 3 kilogram. 

Artinya untuk masyarakat yang hendak membeli tabung gas itu harus ke pangkalan. Untuk mencegah antrian panjang, Pemkot Bontang akan menambah jumlah pangkalan. 

Kendati begitu, Sunita saat ini juga akan melakukan pencatatan ulang terkait pangkalan mana saja di Bontang yang masih aktif dan tidak. 

"Edaran itu sudah kami terima. Secara lerlahan akan disosialisasikan. Ini hanya bicara teknis penjualan yang tidak lagi bisa dilakukan pedagang biasa," ucap Sunita. 

Dari pantauan Klik Kaltim, pada Minggu (2/2/2025) masih ada saja penjualan tabung gas 3 kilogram di toko kelontongan. 

Jumlah, tabung yang dijual juga beragam di setiap toko. Salah seorang pedagang mengaku masih mendapatkan pasokan gas dari pangkalan karena sebelumnya tabung mereka sudah diambil.

"Masih ada mas. Tapi saya belum dapat juga sosialisasi terkait larangan jualan di warung biasa," tutur salah seorang pedagang.






TINGGALKAN KOMENTAR