Pasangan Suami Istri di Api-Api Kompak Jualan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang – Pasangan suami istri di Bontang terciduk polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pasutri yang diamankan berinisial Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli untuk diedarkan kembali. Sasarannya ke kalangan umum dan teman dekat. Dalam menjalankan aksinya, mereka berjualan dengan dengan sistem jejak. Ini berarti dia tidak bertemu langsung dengan pembeli ataupun pemasok.
“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman cukup berat.
"Ancaman 20 tahun penjara maksimal," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: