Parkir Truk Tanpa Rambu Sebabkan 1 Korban Tewas, Supir Jadi Tersangka

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang mentapkan tersangka supir truk yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya) berinisial S (21) sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dimana tersangka terbukti melakukan kelalaian saat memarkirkan kendaraanya yang rusak tanpa memasang traffic cone.
Belum lagi kendaraan truk itu sudah terparkir selama satu hari dan ditinggalkan oleh supir truk. Akibatnya, pengendara motor yang berboncengan menjadi korban kecelakaan. Satu korban laki-laki meninggal dunia dan pengendara perempuan mengalami luka berat.
"Sudah tersangka. Dia terbukti lalai karena mengabaikan prosedur saat mobil mogok dan akibatnya ada pengendara motor yang menjadi korban jiwa dan meninggal dunia," kata AKBP Yusep saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pemotor Tabrak Truk Parkir di Eks Pupuk Raya Terulang, 1 Orang Tewas
Saat ini tersangka S sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: