Oknum ASN di Kelurahan Guntung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp433 juta

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan NR pegawai di Kelurahan Guntung sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif. Meski demikian tersangka belum penahanan karena dianggap kooperatif.
"Benar sudah tersangka. Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak hilang tanggung jawab juga kepada korban. Tapi berkas kami tetap proses," ucap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Kamis (24/7/2025).
Dari catatan Klik Kaltim, Oknum ASN ini diketahui melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif. Jenis proyek yang ditawarkan ialah pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran anggaran 2023. Bahkan ada 2 pengusaha yang menjadi korban atas tindakan oknum tersebut.
"Berkas tetap diproses nanti akan dikabarin lagi yah. Termasuk delik pidananya," sambungnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHPidana tentang Penggelaman dan Penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo meminta tersangka untuk ditahan. Akibat perbuatan tersangka kliennya mengalami kerugian mencapai Rp433 juta.
Para korban memiliki bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut. Seperti bukti chat, bukti transfer, dan bukti pengerjaan yang diminta semua ditunaikan.
Bahkan pada Mei 2023 lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh pelaku. Isinya bertuliskan pelaku mengaku salah dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu 1 bulan.
"Segera diamankan itu tersangka. Berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan harus cepat ini sudah jelas buktinya," ucap Ngabidin.
Tersangka Sempat Diberikan Sanksi Pemkot Bontang
Oknum ASN Kelurahan Guntung yang terseret kasus penipuan proyek fiktif telah menerima sanksi tegas dari pemerintah.Tim dari Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Bontang telah menyelidiki kasus tersebut kemudian telah memutuskan sanksi yang diterima oknum pegawai ini.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat lebih rendah 1 tingkat. Sanksi dijatuhkan pada April 2024 lalu oleh BKPSDM dan Inspektorat. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: