•   23 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Nekat Julaan Sabu di Rumahnya, Polisi Tangkap IRT di Muara Badak

Bontang - M Rifki
23 September 2025
 
Nekat Julaan Sabu di Rumahnya, Polisi Tangkap IRT di Muara Badak Warga Muara Badak diringkus Polisi. (Istimewa) 

Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41) di Muara Badak pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Muara Badak Ilir itu kedapatan menjual narkoba jenis sabu. IR berdalih nekat melakoni bisnis haram ini akibat himpitan ekonomi. 

"Kami dapat informasi dari warga melalui Hot Line. Terus tim dilakukan pemantauan. Dia jual sabu di rumahanya," ucap AKP Rihard. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong). Terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga mengamankan ponsel tersangka untuk menelusuri keberadaan bandar.

"Untuk pemasoknya masih kami buru," ucapnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR