Minyakita Tak Sesuai Takaran Menyebar Luas, Tim Satgas Bontang Turun Lapangan, Begini Hasilnya

BONTANG - Satreskrim Polres Bontang melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa volume minyak goreng merk Minyakkita di Pasar Taman Rawa Indah pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Sidak itu bertujuan memastikan volume dalam kemasan minyakkita tidak berkurang. Sebagaimana isu yang sedang berkembang saat ini.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tim satgas Pangan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap volume minyakita. Baik jumlah volume dalam kemasan pouch ataupun botol. Pengecekan ini juga memyasar gerai pasar atau gudang produksi.
Dari hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml (1 liter), tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran, sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan dan dijual di eceran Rp Rp18.000,- per liter untuk kemasan Pounch dan Rp19.000,- per liter untuk kemasan botol.
"Polres Bontang pastikan pengawasan berlanjut. Satgas Pangan akan tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Masyarakat dapat segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng" ucap AKP Hari.
Mengenal MinyaKita
MinyaKita adalah produk minyak goreng yang diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan. MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
MinyaKita didistribusikan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Minyak goreng MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: