•   18 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mengaku Tobat Saat Buron, Pemasok Sabu Jaringan Pesisir Bontang Ditangkap

Bontang - M Rifki
18 Juni 2026
 
Mengaku Tobat Saat Buron, Pemasok Sabu Jaringan Pesisir Bontang Ditangkap Ilustrasi.

BONTANG - Pelarian MI (31) pemasok sabu ke 3 pengedar di kawasan pesisir Bontang Selatan akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan itu berhasil diringkus, Rabu (17/6/2026). 

Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi mengenai keberadaan seorang DPO di salah satu bengkel di bilangan Ir H Juanda. Personel Polres Bontang langsung mendatangi lokasi dan menangkap MI. Saat dibekuk, warga yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut itu pun tak dapat berkilah dan mengakui perannya sebagai pemasok narkoba di jaringan pesisir. 

"Dari tangan pelaku kami amankan alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk mengatur peredaran narkoba," ucap AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026). 

Berdasarkan keterangan kepolisian, nama MI muncul sebagai DPO setelah Sat Polairud Polres Bontang menangkap 3 pengedar sabu di kawasan pesisir, Sabtu (24/5/2026) lalu. 

Ketiga pengedar itu adalah MA berusia 31 tahun, MW 23 tahun, serta JA 40 tahun. Kala itu polisi mengamankan barang bukti 14,89 gram sabu serta uang hasil penjualan Rp1,4 juta. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, MI diduga kabur ke luar daerah saat para kroninya ditangkap. Setelah merasa aman dia kembali ke Kota Taman.

Kepada penyidik, MI mengaku sudah berhenti menjalankan bisnis narkoba sejak tiga rekannya ditangkap. Namun polisi tetap menjalankan proses hukum atas keterlibatan MI di bisnis sabu.

Kini tersangka telah berada di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR