Mantan Pejabat yang Tertangkap Narkoba Dapat Masa Penangguhan Tahanan

KLIKKALTIM.COM- Tersangka penyalahguna narkoba berinisial AMT mantan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang mendapat penangguhan penahanan.
Penangguhan itu sesuai dengan rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Tanah Merah Kota Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, penangguhan penahanan baru berjalan selama satu bulan kebelakang.
Meski begitu status tersangka tidak dicabut. AMT diminta melakukan wajib lapor dua kali selama seminggu.
"Iya itu sesuai hasil rekomendasi Balai Rehabilitasi, jadi saat ini AMT dikenakan wajib lapor dan statusnya masih tersangka," kata AKP Ahmad Said saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (5/7/2022).
Klik Juga : Pejabat Pemkot Bontang Ketangkap Basah Konsumsi Sabu
Lebih lanjut, selama di sel tahanan. Isteri dari AMT selalu datang untuk menyuntikkan obat agar penyakit tersangka tidak kumat.
Kemudian, tersangka juga dalam pengawasan dokter dan Kepolisian. Terdapat 8 jenis penyakit yang diderita AMT, mulai dari diabetes, jantung, serta gangguan saraf.
Bahkan saat tertangkap pada, (24/5) lalu AMT merupakan pasien rawat jalan dari RSUD Taman Husada Bontang.
"Itulah yang menjadi pertimbangan. Jadi tetap diawasi, dan menjalani pengobatan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: