•   10 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mantan Caleg Ditangkap karena Kasus Narkoba, PDIP Bontang: Kader Tidak Aktif

Bontang - M Rifki
08 Agustus 2025
 
Mantan Caleg Ditangkap karena Kasus Narkoba, PDIP Bontang: Kader Tidak Aktif Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Maming.

BONTANG - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Maming angkat bicara soal penangkapan salah satu kader dalam kasus peredaran narkoba. 

Maming mengaku terkejut saat mendengar kabar tersebut, namun mendukung kepolisian untuk menindak tegas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Maming mengaku bahwa AHW sudah tidak lagi aktif menjadi kader PDI Perjuangan setelah dirinya kalah dalam kontestasi politik pemilihan legislatif pada 2024 lalu. 

Aktivitas AHW itu pun murni kesalahan pibadi yang turut disayangkan. PDIP Bontang pun meminta yang bersangkutan untuk mengundirkan diri secara resmi. 

"Itu kesalahannya pribadi. Tentu secara kepartaian mendukung langkah tegas polisi. Untuk statusnya sebagai kader juga ditangguhkan. PDIP menunggu surat pengunduran diri," ucap Maming kepada Klik Kaltim. 

Diketahui, AHW merupakan Caleg PDI Perjuangan yang gagal duduk di parlemen melalui dapil Bontang Utara. 

"Lama sudah tidak komunikasi memang," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Calon Anggota Legislatif (caleg) Dapil Bontang Utara ditangkap polisi karena beralih profesi menjadi pengedar sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi persnya pada Jumat (8/8/2025) mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial AHW (41) seorang politisi. 

Dia diringkus di kediamannya di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru. Dari tangan tersangka polisi menyita sekitar 5,32 gram sabu yang tersimpan di dalam sedotan minuman. 

"Benar dia ini mantan Caleg. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," ucap AKP Rihard. 

Setelah ditelusuri lebih dalam, rupanya AHW merupakan satu jaringan dengan tersangka Aheng yang diungkap pada Mei 2025 silam. 

Pasca sang rekan diamankan, AHW yang melanjutkan bisnisnya dengan menggunakan metode sebar serupa. Dimana sabu didatangkan kemudian dijejakkan di Jalan MH Thamrin. Kemudian pasca barang masuk, admin melakukan pengintputan dan menjual dengan sistem jejak. 

"Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap dia berjalan sendiri," sambungnya. 
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika. 

"Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)," pungkasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR