•   08 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Laporan Warga, 2 Pengedar Sabu Diringkus di Poros Bontang-Samarinda

Bontang - M Rifki
31 Juli 2024
 
Laporan Warga, 2 Pengedar Sabu Diringkus di Poros Bontang-Samarinda tersangka diringkus Sat Resnarkoba/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 pengedar sabu di Jalan Poros Bontang-Samarinda pada Senin (29/7/2024) malam lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial Ab (28) warga Desa Danau Redan Kutim, dan rekannya FR (31) warga Desa Santan Ulu. 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang menduga Ab sering mengedarkan sabu di Jalan Silkar Dusun Wonorejo RT 13 Desa Santan Ulu. 

Akhirnya tersangka diringkus saat tengah berada di pinggir jalan. Polisi menggeledah dan mendapati 1 poket sabu dengan berat 1,42 gram. 

"Tersangka mengaku dapat sabu dari rekannya inisial FR. Baru beli sabu dengan harga Rp1,8 juta. Baru dibayar Rp900 ribu," ucap AKP Rihard kepada Klik Kaltim. 

Berdasarkan informasi tersangka awal, polisi kemudian bergerak cepat mendatangi tempat tinggal tersangka FR di Kilometer 24 Poros Bontang-Samarinda. 

Di sana tersangka dibekuk dan mengaku menjual sabu ke Ab. FR mengaku uang hasil penjualan sudah disetorkan ke pemasoknya yang berada di Kecamatan Teluk Pandan Kutim. Sayangnya pemasok sempat kabur sebelum diamankan karena diduga sudah mendapat informasi tertangkapnya FR.

 "Jadi pemasoknya kabur. Padahal uang penjualan dari FR sudah disetor ke sana," sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR