Lahan HOP 7 Segera Dikelola Pemkot Bontang; Tunggu Legal Opinion Kejari, Bakal Dibikin Alun-Alun

BONTANG- Rencana pembangunan alun-alun kota di lahan HOP 7 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara sisa menunggu waktu.
Baru-baru ini pemerintah tengah meminta pandangan hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang. Tujuannya sebagai dasar pengelolaan lahan tidur HOP 7 seluas 63 hektar.
Untuk informasi, lahan tidur di HOP 7 ini dikuasai oleh Yayasan Badak dengan status hak pakai dengan batasan waktu tertentu. Apabila telah berakhir kawasan ini akan dikembalikan ke pemerintah setempat.
Pun saat ini lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sehingga pemerintah tinggal mengakuisis lahan tidur ini.
Namun, sebelum dihibahkan ke pemerintah, mula-mula dibutuhkan LO dari kejaksaan agar peralihan lahan ini berkesesuaian dengan aturan.
"Bontang ini tidak punya Alun-alun. Sayang banget padahal lahan banyak. Makanya kami berjuang. LO akan rampung di Agustus 2025 mendatang," ucap Neni Moernaeni kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut Pemkot Bontang juga membentuk tim khusus untuk memperjuangkan lahan HOP 7.
Klik Kaltim masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Yayasan Badak.
Pada 2017 lalu berdasarkan arsip Klik Kaltim, Pemkot Bontang sudah menerima hibah 18 hektar lahan itu.
Bahkan wacana membangun alun-alun juga sudah muncul di periode Neni Moernaeni. Alasan sempat tertunda lantaran kepemimpinannya berakhir.
Sebagai tahap awal pembangunan pasca hibah lahan. Pemkot Bontang baru mengalokasikan anggaran untuk Detail Engineering Design (DED).
"Kasian Bontang belum sepenuhnya jadi Kota kalau belum punya Alun-Alun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: