Lagi-lagi Gaji Cleaning Service Pemkot Bontang Menunggak

KLIKKALTIM.COM- Upah pekerja kebersihan di Gedung Graha Praja Pemkot Bontang lagi-lagi menunggak.
Gaji 60 orang petugas cleaning service yang harusnya dibayarkan Kamis (5/1/2023) kemarin. hingga hari ini, Jumat (13/1/2023) urung diterima.
Padahal, 2 hari sebelumnya perusahaan penyedia jasa kebersihan ini mengaku bakal melunasi gaji karyawan, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Salah satu pekerja, Julak-bukan nama sebenarnya mengaku, sudah sepekan belum ada gaji pekerja dibayarkan.
Total ada 86 pekerja yang bertugas di Sekretariat Daerah dan Gedung Gabungan Dinas (Gadis).
Sebagian sudah menerima gaji mereka, tapi masih sekitar 60 orang belum dibayar terima. "Ini kami tetap bekerja. Katanya dijanji satu atau dua hari ini cuman tidak ada jawaban," kata Julak kepada Klik Kaltim, Jumat (13/1/2023).
Klik Juga : Tak Hanya di RSUD, Gaji CS di Setda Juga Menunggak
Julak, seluruh pekerja berharap uang untuk kebutuhan rumah tangganya dari gaji tersebut. Secara disiplin seluruh pekerja selalu profesional dalam melaksanakan aktivitasnya.
Keterlambatan selalu terjadi setiap bulannya. Bisa dibilang tidak pernah tepat waktu sesuai yang sudah disepakati.
"Kasian kami ini yang belum gajian. Mana perusahaan itu sudah habis kontraknya di Desember 2022 kemarin," pungkasnya.
Klik Juga : Bukan Cuma Gaji Menunggak, Jaminan Kesehatan Cleaning Service RSUD Bontang Juga Tak Aktif
Dua hari sebelumnya, Klik Kaltim telah mengkonfirmasi Manajer PT Timorano Putra Mandiri Anniza Paramitha menangkal jika jatuh tempo pembayaran gaji CS pada (5/1) kemarin.
Kata dia, seluruh CS memang baru akan di gaji pada Rabu (11/1/2023). "Bukan keterlambatan memang tanggal pembayaran besok. Itu isu dari mana mas. Kalau untuk Timorano hanya pegang tanggung jawab pembayaran hanya sampai bulan Desember 2022," ucap Anniza Paramitha.
Mitha menambahkan, untuk keterlambatan gaji menjadi urusan direktur perusahaan. Dirinya mengaku hanya mengurus administrasi setiap bulan, sedangkan pembayaran langsung ke rekening perusahaan.
Jadi adapun keterlambatan gaji adalah tanggung jawab penuh direktur sebagai kuasa penuh perusahaan
"Saya ini karyawan juga mas, belum terima gaji. Kalau urusan pencairan itu ke direktur saja, karena kuasa pencairan dari dia," ungkapnya.
*berita ini telah disunting
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: