Kurir dan Pemasok Sabu Diringkus Polres Bontang, Bandarnya Lolos Dari Kejaran

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (21/5/2025) malam lalu.
Kedua tersangka ini memiliki peran pemasok dan kurir. Polisi terlebih dahulu membekuk kurir berinisial Mu (40) warga Kelurahan Berbas Pantai. Baru setelah itu polisi membekuk pemasok Igun (40) warga Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga.
Dimana di Jalan Raden Patah Berbas Pantai sering terjadi peredaran Narkoba. Polisi menelusuri dan mendapati kurir Mu membuang sesuatu di jalan. Setelah dicek rupanya itu adalah sabu dengan jumlah 1 poket berat 0,37 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Igun. Bahkan tersangka baru saja mengambilnya.
"Kami bergerak cepat habis dapat info soal pemasok. Kalau yang tersangka itu perannya hanya kurir," ucap AKP Rihard.
Di lokasi yang sama polisi juga membekuk Igun. Di dalam rumah polisi mendapat 15 poket sabu siap edar dengan berat 5,62 gram dan uang hasil penjuala Rp700 ribu.
Tersangka pemasok ini sempat menyebutkan nama bandar. Namun setelah polisi mendatangi rumah tersebut pelaku tidak ditemukan.
Kini kedua tersangka sudah beradadi Mapolres Bkntang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam maksimal 20 tahun. Bandarnya lolos dari kejaran," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: