Kurang dari Sebulan, Polres Bontang Ringkus 10 Pengedar Sabu, Total Barbuk 96 Gram

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus total 10 tersangka selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi persnya pada Jumat (8/8/2025) mengatakan, total barang bukti yang diamankan selama 21 hari sebanyak 96,97 gram. Total ada 8 ungkapan kasus narkoba yang berhasil dibongkar.
Kasus paling mencolok melibatkan 2 pengedar berinisial MY (44) dan rekannya Pa (28) dengan barang bukti sebanyak 61,10 gram. Keduanya diamankan di Perumahan Korpri Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari.
Kemudian kasus kedua polisi meringkus Ri (45) di Jalan Lumba-lumba dengan barang bukti sebanyak 11,30 gram. Untuk, Ri masuk jaringan target operasi yang sudah dipantau lama.
Ketiga, penangkapan tersangka IS (28) di Kecamatan Muara Badak. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,98 gram.
Keempat, penangkapan kasus mantan calon anggota legislatif Kota Bontang dapil Bontang Utara berinisial AHW (41) dengan total barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu.
Kelima, penangkapan pemuda berinisial As (23) dengan total barang bukti sebanyak 4,41 gram. Dia diringkus di Jalan KS Tubun.
Keenam, penangkapan 2 tersangka di Jalan KS Tubun. Pria berinisial Su (43) dan Mu (42) dengan total barang bukti sebanyak 3,21 gram.
Ketujuh, penangkapan M (34) yang diringkus polisi di Jalan Sultan Syahrir dengan total barang bukti sebanyak 2,57 geam sabu.
Kedelapàn polisi meringkus tersangka Ap (43) di Jalan Bandeng Kelurahan Tanjung Laut dengan total barang bukti 1,08 gram.
"Dari 10 orang tersangka ini dapat dikategorikan sebagai pengedar yang sebelumnya sebagai pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan," ucap Widho Anriano.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu miliar)," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: