•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

KPK Eksekusi Eks Kepala Bapenda Kutim ke Lapas Tenggarong

Bontang - Redaksi
25 April 2021
 
KPK Eksekusi Eks Kepala Bapenda Kutim ke Lapas Tenggarong Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk jalani pemeriksaan terkait suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.

KLIKKALTIM.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa ke lapas Tenggarong di Kalimantan Timur. Musyaffa dan rekan-rekannya telah dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu 21/4/2021," kata Plt Juru Bicara KPK ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).

Terpidana Musyaffa dihukum dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan. Dia juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga membebankan terpidana Musyaffa dengan pidana uang pengganti Rp 780 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Ali lagi.

KPK juga mengeksekusi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD Kutai Timur, Suriansyah. Dia juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ali mengatakan, terpidana Suriansyah dihukum pidana  badan selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan. Terpidana itu juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ali melanjutkan, Suriansyah juga dibebankan uang pengganti Rp 1,08 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan mantan bupati Kutai Timur, Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2020) lalu. Operasi senyap tersebut menemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan bekas ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Terpidana Musyaffa selaku kepercayaan bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, bekas kepala dinas pekerjaan umum, Aswandini mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para terpidana masing-masing Rp 100 juta dari para penyuap yakni Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 69 orang. Mereka diantaranya merupakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pihak swasta.




TINGGALKAN KOMENTAR