•   08 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Korban Pencabulan Kakek di Berbas Tengah Tambah 2 Orang, Modus Beri Uang Jajan

Bontang - M Rifki
25 Juli 2024
 
Korban Pencabulan Kakek di Berbas Tengah Tambah 2 Orang, Modus Beri Uang Jajan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers Kamis (25/7/2024) / M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus pelecehan seksual yang menjerat kakek berumur 63 tahun asal Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan yang diringkus sejak Mei 2024 lalu. Korban predator seks ini bertambah 2 orang, yang sebelumnya diketahui hanya 1 orang saja.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menjelaskan korban yang bertambah sebanyak 2 orang. Saat beraksi, tersangka mengajak korban yang masih di bawah umur untuk datang ke rumahnya. Setelah masuk, kakek itu meraba korban. 

"Ada yang umur 7 tahun dan 9 tahun. Korban ini para tetangganya. Terus korban di kasih uang jajan 5 ribu setiap aksi bejat tersangka," ucap AKBP Alex Frestian. 

Para korban pun diberikan perlindungan baik sikologis dan fisik. AKBP Alex Frestian menghimbau masyarakat untuk lebih mawas diri untuk menjaga sang anak. 

Para warga dihimbau juga untuk menciptakan lingkungan yang ramah terhadap anak.

"Harus lebih berhati-hati. Kalau ada yang mencurigakan segera lapor" sambungnya. 

Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR