Kontrakan di Bontang Baru Jadi Loket Sabu, Polisi Amankan Sabu Senilai Hampir Rp 1 Miliar

BONTANG - Polres Bontang menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 900 juta. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan sebuah kontrakan di Jalan Parikesit, RT 07 Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (21/6/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsel Bontang Utara Iptu Lukito mengungkapkan, bisnis haram ini terbongkar setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga curiga melihat dua pemuda yang tidak pernah berbaur dengan warga setempat.
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial Af (44) dan rekannya MHS (40) di kontrakannya. Dari tangah tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 643 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem jejak. Artinya pemasok dan pengedar tidak bertemu secara langsung.
Berdasarkan hasil interograsi, dua pria ini adalah seorang residivis yang berasal dari Sulawesi. Mereka datang ke Bontang sejak 4 bulan lalu untuk memulai bisnis narkoba. Awalnya mereka mulai menjual narkoba dalam jumlah kecil, sembari mencoba mempelajari medan.
Setelah melihat peluang yang cukup besar, komplotan ini pun meminta pasokan yang lebih besar dari bandar. Akhirnya sang bandar besar mengirimkan paket itu ke tersangka.
"Mereka tinggal di kontrakan. Terus jarang berbaur. Warga curiga terus lapor ke Bhabinkamtibmas dan ditelusuri rupanya jadi bandar narkoba jenis sabu," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, sebagai bandar keduanya diupah Rp7 juta per bulan. Namun langkah keduanya terhenti setelah polisi mengobrak-abrik kontrakan keduanya.
Total ada 29 poket sabu dari yang masih berbentuk batu dan siap edar diamankan. Polisi mentaksir sabu itu senilai Rp 900 juta.
"Ada juga timbangan digital. Memang mereka ke Bontang untuk pasarkan sabu," sambungnya.
Tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam maksimal 20 tahun bahkan bisa penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: