•   18 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Komisi IV DPR RI Tindaklanjuti Pencemaran Lingkungan Pertamina Hulu Sanga-Sanga

Bontang - M Rifki
12 Agustus 2025
 
Komisi IV DPR RI Tindaklanjuti Pencemaran Lingkungan Pertamina Hulu Sanga-Sanga Dokumentasi hasil laboratorium sampling duhaan pencemaran lingkungan (Istimewa) 

BONTANG- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan oleh Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang menyebabkan nelayan kerang dara merugi. 

Ahmad mengatakan, akan meminta data hasil investigasi terkait pencemaran yang dilakukan BUMN yang mengurusi minyak ini. Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil kementerian terkait untuk mempertanyakan temuan di lapangan. 

Hasil dari uji sampling dari Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu membuktikan adanya pencemaran lingkungan oleh Pertamina.

Nantinya, data dari hasil uji itu akan dipelajari kemudian memanggil kementerian terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kalau datanya ada dan lengkap kami bisa bicarakan ke kementerian terkait. Terlebih ini menyangkut hasil budidaya para nelayan,” ucap Ahmad Yohan. 

Sebagai informasi, perusahaan PHSS yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, diduga melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak pada para pembudidaya kerang darah pada akhir 2024 lalu.

Kementerian Lingkungan telah menyelesaikan investigasi mereka melalui Gakkum. Namun belum mengeluarkan putusan baik berupa sanksi ataupun hasil dari investigasi belum diumumkan.

Polres Bontang pun, masih melakukàn penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PHSS. Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga terancam sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup akibat pencemaran lingkungan yang menyebabkan nelayan kerang dara merugi.  

Kendati begitu, hingga hari ini manajemen Pertamina Hulu Sanga-Sanga belum menerima surat keputusan dari kementerian terkait.

 Manager Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia Dony Indrawan mengatakan, perusahaan belum menerima keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum pada Mei 2025 lalu.

"Kalau untuk tanggapan soal itu kami belum bisa komentar," ucap Dony Indrawan dalam siaran persnya. 
Lebih lanjut, perusahaan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penyelesaian masalah tersebu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah rampung. Hasilnya, perusahaan migas pelat merah itu terbukti melakukan pelanggaran.

"Iya, sudah ada hasil dari tim PPKL [Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan]," kata Hanif






TINGGALKAN KOMENTAR