Ketahuan Simpan Sabu 4 Poket, Warga Berbas Pantai Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka S diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.
Kata polisi, transaksi antara S dan pemasok menggunakan sistem jejak. Lewat sistem ini keduanya tidak saling bertemu dan hanya berkomunikasi melalui ponsel.
“Lokasi transaksi sabu dengan bandar atau pemasok di Kampung Baru. Ini masih kita dalami dan telusuri,” ujarnya.
Tersangka yang kini berada di Mapolres Bontang dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara bisa sampai 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: